Logo

PT Kalimantan Agro Nusantara

Formulir Pengaduan Pelanggaran Resmi
Jaminan Keamanan

WBS Kalianusa menyediakan mekanisme bagi Anda untuk melaporkan dugaan pelanggaran dengan aman. Kami berkomitmen melindungi kerahasiaan identitas pelapor dan menindaklanjuti setiap laporan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

PT. Kalianusa berkomitmen untuk:

  • Menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower).
  • Memberikan perlindungan dari segala bentuk tekanan, ancaman, atau tindakan retaliasi.
  • Menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan objektif.
  • Mendorong terciptanya budaya kerja yang jujur dan berintegritas.
Ketentuan Utama:
Laporan berdasarkan fakta (bukan fitnah)
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya
Lampirkan bukti pendukung yang valid
Dasar Hukum
  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang mengatur kewajiban perusahaan dalam menerapkan tata kelola yang baik (GCG).
  • UU No. 13 Tahun 2006 jo UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Menjamin perlindungan hukum bagi pelapor.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang dasar pelaporan tindak pidana korupsi melalui WBS.
  • PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Mendorong partisipasi dalam pelaporan pelanggaran.
  • Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Pedoman GCG yang mendorong penerapan WBS.
  • KPK, Memberikan pedoman sistem pelaporan pelanggaran (WBS) sebagai acuan perusahaan.
Informasi Pihak Terkait
Detail Pelanggaran
Rp
Lampiran Bukti

*Bukti laporan digabung menjadi 1 dokumen (PDF, JPG, PNG)

*Untuk bukti berupa tautan cloud (Google Drive, Dropbox, dll.)

Data laporan ini dienkripsi secara aman dan rahasia.