Jaminan Keamanan
WBS Kalianusa menyediakan mekanisme bagi Anda untuk melaporkan dugaan pelanggaran dengan aman. Kami berkomitmen melindungi kerahasiaan identitas pelapor dan menindaklanjuti setiap laporan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
PT.Kalianusa berkomitmen untuk:
- Menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower).
- Memberikan perlindungan dari segala bentuk tekanan, ancaman, atau tindakan balasan (retaliasi).
- Menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan objektif.
- Mendorong terciptanya budaya kerja yang jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Utama:
Laporan berdasarkan fakta (bukan fitnah)
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya
Lampirkan bukti pendukung yang valid
Dasar Hukum
- UU No. 40 Tahun 2007 Tentang mengatur kewajiban perusahaan dalam menerapkan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).
- UU No. 13 Tahun 2006 jo UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Menjamin perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower).
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang dasar pelaporan tindak pidana korupsi melalui WBS.
- PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Mendorong partisipasi dalam pelaporan pelanggaran.
- Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Pedoman Good Corporate Governance yang mendorong penerapan WBS di perusahaan.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Memberikan pedoman sistem pelaporan pelanggaran (WBS) sebagai acuan perusahaan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Dasar hukum umum terkait tindak pidana yang dapat dilaporkan melalui WBS.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mengatur proses penanganan laporan dan pembuktian dalam perkara pidana.
© 2024 PT Kalimantan Agro Nusantara