PT Pupuk Kalimantan Timur
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) adalah salah satu produsen pupuk urea dan NPK terbesar di Asia yang didirikan pada tanggal 7 Desember 1977. Berawal dari fasilitas pabrik pupuk terapung yang dikelola oleh Pertamina, kemudian berdasarkan Keputusan Presiden No. 43 tahun 1975 dan Keputusan Presiden No. 39 tahun 1976 pengelolaannya diserahkan kepada Departemen Perindustrian. Pada Tahun 2012 PKT menjadi anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero). PKT menempati lahan seluas 443 hektar di Kota Bontang, Kalimantan Timur dengan fasilitas produksi yang terdiri dari 5 (lima) pabrik Amoniak, 5 (lima) pabrik Urea, 3 (tiga) pabrik NPK Blending, 2 (dua) pabrik NPK Fusion, 1 (satu) pabrik Boiler Batu Bara, unit pengantongan, serta unit pergudangan dengan total kapasitas produksi pupuk urea sebesar 3,43 juta ton/tahun, Amoniak sebesar 2,74 juta ton/tahun, dan NPK sebesar 350 ribu ton/tahun.
PT Perkebunan Nusantara XIII
PT Perkebunan Nusantara XIII mengawali perjalanannya pada tahun 1996. Perusahaan yang merupakan satu-satunya BUMN perkebunan di wilayah Kalimantan ini adalah hasil penggabungan dari Proyek Pengembangan 8 (delapan) PTP yaitu PTP VI, VII, XII, XIII, XVIII, XXIV-V, XXVI dan XXIX. Keberadaan PTPN XIII berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 1996 dan Akte Notaris Harun Kamil, SH Nomor 46 tanggal 11 Maret 1996 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman R.I melalui keputusan Nomor C2-8341.IIT.01.01.TII.96 tanggal 8 Agustus 1996 serta Tambahan Berita Negara R.I Nomor 81. Pada tahun 2014, perubahan struktur permodalan diikuti dengan perubahan status hukum PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero) dari Badan Usaha Milik Negara menjadi anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sehingga menyebabkan perubahan nama dari PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero) menjadi PT Perkebunan Nusantara XIII sebagaimana dimuat dalam Akte Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn Nomor 33 Tanggal 23 Oktober 2014.
PT Kalianusa sebagai salah satu cucu perusahaan PT Pupuk Indonesia (BUMN) diamanahkan untuk mengikuti pola penilaian penerapan GCG seperti yang dilakukan PT Pupuk Kaltim. Sebagai tahap awal, maka dilaksanakan Diagnostik Penerapan GCG di PT Kalianusa sebagai bentuk pengembangan dan penerapan GCG dimana wujud komitmen PT Kalianusa untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitasnya dalam jangka panjang yang diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan berupa peningkatan kinerja (performance) dan penciptaan citra perusahaan yang baik. Diagnostic penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PT Kalianusa bertujuan untuk memperoleh gambaran sederhana mengenai tingkat awal penerapan GCG dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku. Diagnostic Penerapan GCG PT Kalianusa tahun 2020 dilaksanakan secara umum dengan menggunakan kriteria berdasarkan standar alat uji Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) pada BUMN, bertujuan untuk menilai implementasi GCG pada perusahaan meliputi lima aspek pokok yaitu:
• Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan
• Pemegang Saham dan RUPS
• Dewan Komisaris
• Direksi
• Pengungkapan Informasi dan Transparansi
Guna menghindarkan kerancuan dalam penggunaan laporan dan pelaksanaan rekomendasi yang disampaikan, perlu dijelaskan bahwa Diagnostic penerapan GCC ini tidak ditujukan untuk memperbandingkan capaian penerapan praktik-praktik GCG antar Organ Perusahaan, yaitu antara Direksi dengan Dewan Komisaris maupun antara keduanya dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/ Pemegang Saham. Metodologi yang digunakan adalah melalui review dokumen dengan mengacu pada penilaian terhadap 5 Aspek dan 151 parameter penilaian mengadopsi ketentuan yang diatur dalam SK-16/S.MBU/2012 namun belum memperhatikan Faktor Uji Kesesuaian yang dipersyaratkan. Scoring akhir yang dihitung oleh tim melalui proses penjaminan mutu. Diagnostik Penerapan GCG PT Kalianusa dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 3 September 2021. Berdasarkan Diagnostic penerapan praktik-praktik GCG yang dilakukan pihak ketiga, dapat disimpulkan bahwa penerapan GCG Tahun 2020 pada PT Kalimantan Agro Nusantara (Kalianusa) dengan capaian 69%.
Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan direalisasikan melalui berbagai pelaksanaan program kegiatan kemasyarakatan, hal ini sebagai bentuk peran perusahaan dalam menjamin hubungan yang sinergi dan harmonis dengan Stakeholder dan masyarakat guna mendukung perkembangan dan menciptakan masyarakat yang harmonis atau mandiri. Corporate Social Responsibility (CSR) dalam tugasnya memiliki Visi, Misi, Tujuan dan Kriteria.
Dalam rangka kenyamanan berkendara bagi masyarakat di sekitar Pabrik Perusahaan, maka Perusahaan menjalankan program perbaikan jalan poros antara Desa Tepian Makmur dengan Desa Tepian Indah.
Dalam rangka mengungari resiko terpapar virus Covid-19 bagi masyarakat di Kecamatan Rantau Pulung, Perusahaan memberikan program vaksinisasi berhadiah bagi masyarakat Kecamatan Rantau Pulung yang melaksanakan Vaksin Covid-19.
Pada bulan Februari Tahun 2022, masyarakat Kutai Timur mengalami bencana banjir, maka Perusahaan turut serta membantu masyarakat korban banjir Kutai Timur.